Pertama siapkan terlebih dahulu berkas persyaratanya dalam membuat SKCK :
1. Fotocopy KTP 1 lembar
2. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
3. Fotocopy KK 1 lembar
4. Surat Pengantar Dari Kelurahan Desa 1 lembar
5. Pas Foto 4x6 background merah sebanyak 3 lembar
Berikut untuk Prosedur pembuatanya :
Pertama kita datang terlebih dahulu kekantor kelurahan desa setempat untuk meminta surat pengantar pembuatan SKCK. Jika sudah, langkah berikutnya, kita datang langsung ke - POLSEK wilayah domisili atau POLSEK Kecamatan. Karena saya berdomisili di Brebes khususnya wilayah Kecamatan Jatibarang maka saya datang langsung ke POLSEK Jatibarang dengan membawa berkas persyaratan seperti diatas. Setibanya di POLSEK, kita langsung menuju loket pembuatan SKCK. Temen temen gak usah kuatir karena sudah ada papan keterangan mengenai lokasi dimana pembuatan SKCK sehingga tidak sulit untuk mencari lokasinya kalopun bingung temen temen bisa menanyakan langsung kepada petugas. Setelah kita tau tempat lokasinya, kita serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diproses. selang beberapa menit menunggu, SKCK pun sudah selesai dibuat. untuk mengambilnya dikenakan biaya Rp. 25.000.
Sekian sedikit informasi tentang prosedur pembuatan SKCK. Semoga bermanfaat.....
mas.. aku pan takon.. alamat email'e polsek Jatibarang apa.?
ReplyDeleteAlamat emailnya saya tidak tau mas.
DeleteNjenengan tekan langsung bae maring polsek jatibarang mas.
ReplyDelete